JAKARTA, KOMPAS.com – Pensiun adalah sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena usianya sudah lanjut. Seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak dana pensiun. Apa itu dana pensiun?
Dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan sebagai hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun.
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) dana pensiun adalah dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan. Para peserta ini berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun.
Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel lewat SMS dengan Mudah
Sementara mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.
Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, pengertian dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu dengan menggunakan iuran pekerja. Selanjutnya, dana tersebut diberikan kembali kepada pekerja saat masa pensiun.
Baca juga: Apa Itu Produsen? Simak Pengertian, Fungsi dan Tujuannya
Dana pensiun tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hidup seseorang di masa tua atau ketika tidak lagi bisa bekerja dengan baik. Manfaat dana pensiun sangat besar, karena itu setiap orang perlu menyiapkannya jauh-jauh hari.
Semakin awal menyiapkan dana pensiun, maka itu lebih baik. Anda tidak akan khawatir lagi tentang masalah finansial di hari tua ketika sudah mengurus dana pensiun.
Adapun undang-undang yang mengatur dana pensiun adalah UU nomor 11 tahun 1992 tentang pana pensiun. Dengan adanya UU tersebut, siapapun dapat memiliki program pensiun.
Fungsi dana pensiun adalah memberikan jaminan di usia pensiun atau saat usia tak lagi produktif untuk bekerja.
Baca juga: Menteri Investasi: Dulu, Hanya Kepala Dinas dan Tuhan yang Tahu Kapan Izin Usaha Selesai
Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil pengembangkan dana tersebut.
Selain itu dana pensiun juga dapat diwariskan kepada anggota keluarga jika penerima dana ini meninggal dunia. Sehingga, rasa aman juga didapatkan oleh keluarga penerima.
OJK menyebutkan, terdapat 2 manfaat dana pensiun antara lain:
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia
Adapun jenis dana pensiun adalah sebagai berikut: