Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 7.416 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Pelaporan Harta Tembus Rp 6,03 Triliun

Kompas.com - 26/01/2022, 10:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kerap disebut tax amnesty jilid II makin bertambah. Hal ini mempengaruhi nilai harta bersih yang diungkap oleh wajib pajak (WP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp 6,03 triliun per tanggal 25 Januari 2022.

Harta itu diungkap oleh 7.416 wajib pajak dengan 8.098 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 6.220 WP dengan 6.759 surat keterangan pada pekan lalu.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jateng via Aplikasi Sakpole Jateng

Dari pengungkapan tersebut, negara sudah mendapat Pajak Penghasilan (PPh) Rp 656,78 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding Rp 467,97 miliar pekan lalu.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 4,97 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp 3,35 triliun minggu lalu.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 644,70 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 424,2 miliar.

Cara pelaporan harta

Perlu diketahui, pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, kamu bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.

Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporannya:

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Baca juga: Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri...

3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

4. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

5. Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com