Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Kompas.com - 26/01/2022, 10:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Besaran tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

Sebelum menyimak besaran TPP Kepala Dinas di DKI Jakarta, intip dulu besaran tambahan penghasilan Kepala Badan di DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah: Rp 51.570.000
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah: Rp 60.480.000
  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 55.170.000
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 51.570.000
  • Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp 55.170.000

Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Adapun tunjangan Kepala Dinas DKI yaitu:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  • Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kebudayaan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  • Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Rp 55.170.000

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Tunjangan pejabat lain di DKI Jakarta:

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 57.870.000
  • Sekretaris DPRD: Rp 51.570.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com