Sebelum menyimak besaran TPP Kepala Dinas di DKI Jakarta, intip dulu besaran tambahan penghasilan Kepala Badan di DKI Jakarta sebagai berikut:
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 63.450.000
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 63.450.000
- Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 63.450.000
- Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah: Rp 51.570.000
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah: Rp 60.480.000
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 55.170.000
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 51.570.000
- Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa: Rp 63.450.000
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp 55.170.000
Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
Adapun tunjangan Kepala Dinas DKI yaitu:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
- Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
- Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Kebudayaan: Rp 55.170.000
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
- Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Rp 55.170.000
Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Tunjangan pejabat lain di DKI Jakarta:
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 57.870.000
- Sekretaris DPRD: Rp 51.570.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.