Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Kompas.com - 26/01/2022, 10:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk kepala dinas.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi Pejabat Pimpinan Tinggi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Ketentuan terkait tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta juga diatur dalam regulasi tersebut. Besaran tambahan penghasilan yang didapat oleh masing-masing kepala dinas ditetapkan berbeda.

Ketentuan tambahan penghasilan PNS DKI

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Adapun pemberian TPP bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS
  2. Meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS
  3. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS
  4. Meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  6. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan.

Baca juga: Daftar UMK Terendah di Pulau Jawa, Mayoritas di Jawa Tengah

Sedangkan jumlah akumulasi TPP dan remunerasi yang diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator pada Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan PPK-BLUD dan menerapkan remunerasi, paling besar 120 persen dari besaran TPP tertinggi pada peringkat jabatannya.

Dijelaskan pula, Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi adalah PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Besaran tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

Sebelum menyimak besaran TPP Kepala Dinas di DKI Jakarta, intip dulu besaran tambahan penghasilan Kepala Badan di DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah: Rp 51.570.000
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah: Rp 60.480.000
  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 55.170.000
  • Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 51.570.000
  • Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa: Rp 63.450.000
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp 55.170.000

Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Adapun tunjangan Kepala Dinas DKI yaitu:

  • Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  • Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  • Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Kebudayaan: Rp 55.170.000
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  • Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: Rp 55.170.000

Baca juga: Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Tunjangan pejabat lain di DKI Jakarta:

  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 57.870.000
  • Sekretaris DPRD: Rp 51.570.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com