JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengaku bakal meminta anggaran operasional Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2022.
Pasalnya, kerja Satgas sudah dimulai tahun 2021 dan masih akan berlangsung sampai tahun 2023. Anggaran dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja satgas di tahun ini.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang
"Untuk (tahun) 2022 ini kita akan melakukan permohonan kepada Ibu Menteri (Sri Mulyani) karena rodanya sudah mulai berputar dan sebagaimana kita ketahui itu harus berakhir 2023 jadi kami juga sedang menyiapkan nanti end game-nya seperti apa," kata Rionald dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Satgas BLBI ini mengungkap, saat ini anggaran satgas masih sangat kecil. Dia mengaku, anggaran baru berupa honor tim.
Adapun anggaran Satgas BLBI saat ini masuk di dalam anggaran Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Kemenkeu.
"Sehari-hari ada dalam PKNSI, masuk di situ. Cuma memang anggarannya itu masih kecil sifatnya hanya berupa honor tim," ucap Rio.
Baca juga: Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI
Dihubungi terpisah, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan, satgas memang belum ada anggaran khusus. Untuk itu, pihaknya bakal meminta anggaran kepada Sri Mulyani.
"Kalau soal anggaran, iya (akan meminta). Kan satgas harusnya ada anggaran. (satgas) itu belum ada anggaran khusus, baru di tahun 2022 ini kita ajukan," tandas Ani.
Baca juga: Pemerintah ke Pengemplang BLBI: Semua Tercatat, Semua Akan Dapat Giliran...
Asal tahu saja, tugas satgas BLBI melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Pembentukan Satgas BLBI merupakan amanat langsung dari Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berdasarkan perhitungan, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara senilai Rp 110,45 triliun.
Selama 7 bulan kerja hingga 31 Desember 2021, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 9,82 triliun. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 317,7 miliar, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp 1,149 triliun.
Kemudian, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.