Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa
Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:
Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.