"Pihak AirNav Indonesia pun sudah menyiapkan fasilitas dan pelatihan untuk siap melakukan pengendalian ruang udara di sektor yang akan dioper ke Indonesia, jadi tinggal menunggu pengajuan FIR realignment ke ICAO oleh Indonesia dan Singapura, dan persetujuan oleh ICAO," pungkas Gerry.
Baca juga: Hikmahanto Beberkan Kejanggalan Klaim Pemerintah Sudah Kuasai FIR dari Singapura
Sebelumnya, pengelolaan sebagian FIR wilayah Indonesia memang berada di bawah pengelolaan FIR Singapura sejak tahun 1946, yang sebagian di delegasikan pula ke Malaysia. Saat itu keduanya masih menjadi bagian dari kekuasaan Inggris.
Hal tersebut karena International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan karena baru merdeka dari penjajahan, dinilai belum siap secara infrastruktur.
Sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yang dikelola oleh Singapura sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara RI yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Kini melalui perjanjian yang diteken antara Indonesia dan Singapura terdapat 5 poin penting yang disepakati mengenai pengelolaan FIR.
Baca juga: Bangun IKN Baru Berpotensi Bikin Utang RI Bengkak, Baiknya Ditunda atau Jalan Terus?
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama Sipil dan Militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC-CMAC).
Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.
Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.
Baca juga: Diklaim Milik China, Natuna Simpan Cadangan Gas Raksasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.