Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kesepakatan FIR dengan Singapura, Apa Saja Manfaatnya bagi Indonesia?

Kompas.com - 26/01/2022, 13:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyesuaian batas pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) pada Selasa (25/1/2022).

Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman mengatakan, kesepakatan Indonesia-Singapura tersebut tidak akan membawa perubahan langsung terhadap pelayanan lalu lintas udara.

Gerry mengatakan bahwa kesepakatan itu merupakan langkah awal dari banyak langkah-langkah yang harus dilakukan bersama oleh Indonesia dan Singapura.

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

"Masing-masing negara perlu mempersiapkan semuanya dan setelah dua-duanya siap, sepakat untuk bersama-sama ke ICAO untuk melakukan FIR realignment (penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan) tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia menjelaskan, meski ada kesepatan, Indonesia masih mendelegasikan sebagian wilayah udaranya ke Singapura untuk kebutuhan kelancaran pelayanan lalu lintas udara keluar-masuk Singapura.

Sektor A dan B yakni kira-kira Batam dan Bintan yang sekarang berada dalam FIR Singapura, didelegasikan ke Singapura untuk pelayanannya.

Baca juga: Isi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Belum Bisa Diakses Publik, Pakar Pertanyakan Klaim Pemerintah

Meski pengendalian lalu lintas sektor A dan sektor B dilakukan oleh Singapura kata Gerry, namun hal itu dilakukan dengan pengamatan atau observasi langsung oleh pihak Indonesia di meja pengendali.

Kemudian, biaya navigasi yang tadinya hanya dibebankan di sektor A, sekarang akan meliputi sektor B, di mana pendapatannya dipungut oleh Singapura dan 100 persen diberikan kepada Indonesia.

Gerry bilang, perubahan terbesar adalah pengendalian ruang udara di atas Natuna yang kini diserahkan ke Indonesia. Sebelumnya wilayah ini dikendalikan oleh Singapura dan sebagian di delegasikan ke Malaysia.

Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan

Sebelumnya, wilayah udara Natuna atau sektor C, pengelolaannya dibagi menjadi dua yakni Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

"Sektor ini nantinya sepakat akan dikendalikan Indonesia," kata dia.

Gerry merinci, tak akan ada dampak bagi maskapai penerbangan Indonesia dari kesepakatan FIR realignment tersebut. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna, serta akan dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor tersebut.

"Dampak bagi maskapai asing juga tidak ada. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna," ucapnya.

Sementara dampak bagi ekonomi Indonesia yaitu ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi atau lalu-lintas udara.

Lalu dampak bagi pertahanan Indonesia setelah FIR realignment disetujui ICAO yaitu bisa mengendalikan langsung ruang udara di atas Natuna, sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa izin yang cukup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com