Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Agar Tidak Terjebak Investasi di Binary Option

Kompas.com - 26/01/2022, 16:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan terkait dengan salah satu instrument investasi binary option yang menelan kerugian di masyarakat, bahkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option tidak mendapat perizinan dari Bappebti, dan transaksinya dilarang dan Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.

“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, dalam melakukan investasi bukan hanya mengerti mengenai produk saja, tapi juga paham dan mengetahui bagaimana cara kerja produk tersebut. Di samping itu, investor juga harus memahami risiko dari investasi, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Yang sering terjadi orang masuk ke suatu produk tapi tidak menferti dan tidak tau cara kerjanya. Sehingga tidak memahami transaksi dan trading yang dilakukan,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Sepanjang 2021, Bappebti Sudah Memblokir 92 Domain Binary Option

Masyarakat jangan gampang tergiur investasi dengan hasil tinggi...

Eko mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang hanya tergiur dengan hasil yang tinggi, namun tidak dibekali dengan pengetahuan yang memumpuni. Padahal, jika dilihat dari cara kerja dan legalitasnya, binary option termasuk investasi yang memiliki risiko sangat tinggi.

“Kekurangan kita ini, soal literasi keuangan. Orang hanya tergiur dengan hasil tinggi, tapi tidak memikirkan risiko. Ditambah (Binary Option) tidak diakui oleh regulator pula dan sistemnya banyak dipermainkan. Berarti ini sangat berisiko,” tegas dia.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Dia menambahkan, investasi yang benar adalah return yang diperoleh tidak jauh dari investasi melalui deposito atau obligasi. Selain itu, untuk melakukan investasi, investor juga harus memahami cara kerja produknya, dan terakhir adanya legalitas dari regulator.

Binary Option dari dulu memang ilegal...

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi. Dia mengungkapkan, binary option sudah ada sejak lama, dan ini merupakan instrument investasi illegal, karena tidak mendapat izin dari Bappebti.

Binary option kan dari dulu memang illegal, nah mengapa mereka bisa tertipu? Karena banyak yang ingin kaya mendadak. Tidak menguasai data fundamental dan teknikal, padahal Bappebti dan OJK sudah memberi sinyal sejak lama (kalua binary option illegal),” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, dalam investasi binary option, influencer menjadi sasaran untuk dijadiakan afiliator, karena pengikutnya banyak dan mampu melakukan rekrutmen. Di sisi lain, saat ini jtidak sedikit masyarakat yang gagap teknologi (gaptek), dan mudah diming-imingi.

“Bagaimana mungkin ada pialang yang memberi keuntungan di atas 50 persen sebulan, dan binary option ini tidak memiliki izin Bappebti. Masyarakat juga kebanyakan melakukan trading bukan dari uang sendiri, tapi pinjaman. Jadi, invstasi illegal seperti ini harus diusut,” tegas Ibrahim.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui platform trading, ada baiknya untuk melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id. Sebagai informasi, di tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang komoditi berjangka, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com