JAKARTA, KOMPAS.com – Selain gaji pokok, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta juga mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja. Berapa tunjangan Sekda DKI Jakarta per bulan?
Ketentuan terkait tunjangan kinerja DKI Jakarta bagi PNS, termasuk Sekda, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Dalam ketentuan tersebut, tunjangan Sekda DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 127 juta per bulan, tepatnya 127.710.000.
Lebih lanjut, tunjangan sejumlah pejabat di Sekretariat Daerah DKI Jakarta juga diatur dalam aturan tersebut. Berikut daftar tambahan penghasilan pegawai di Sekretariat Daerah DKI Jakarta selengkapnya:
Biro Pemerintahan
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Biro Hukum
Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
Biro Kepala Daerah
Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
Biro Perekonomian dan Keuangan
Biro Kerja Sama Daerah
Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa
Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Biro Kesejahteraan Sosial
Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Saat ini, Sekda DKI Jakarta dijabat oleh Marullah Matali. Apa saja tugas Sekda DKI Marullah?
Tugas dan fungsi Sekda DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek
Disebutkan bahwa Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Adapun Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Pada Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.