KOMPAS.com - Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali. Bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK lima tahunan?
Perbedaan dari perpanjang STNK setahunan dan lima tahunan adalah perpanjangan yang satu tahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan perpanjangan lima tahunan terkait dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Pasalnya, sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK tentu memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjang STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraannya.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online
Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan? serta berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan?
Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK lima tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online
Pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat untuk perpanjang STNK lima tahunan. Pasalnya, kendaraan harus di cek fisiknya sehingga tidak bisa menggunakan layanan online.
Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online
Jika sudah menyiapkan syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang STNK) lima tahunan, pemilik kendaraan bisa mengikuti cara perpanjang STNK berikut ini:
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?
Menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang akan dikenakan saat perpanjang STNK:
Kemudian, ada juga biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan, yaitu:
Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos
Demikian penjelasan biaya, cara, dan syarat perpanjang STNK lima tahunan. Jangan lupa untuk siapkan biaya dan persyaratan perpanjang STNK lima tahunan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.