Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

G20 Jadi Peluang Kampanye Pemberdayaan Disabilitas, Menaker: Mereka Sulit Dapat Kerja

Kompas.com - 27/01/2022, 12:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

Baca juga: Menaker: Tak Punya Kompetensi, PMI Tak Boleh Berangkat ke Luar Negeri

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15 persen populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan.

Selain itu, 80 persen penyandang disabilitas berada direntang usia 18-64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Baca juga: Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," katanya ditayangkan secara virtual, pada acara Kampanye G20 dengan bertemakan Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Apa Manfaat Presidensi G20 bagi Indonesia?

Penyandang disabilitas sulit dapat kerja

Ida menekankan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih berisiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Perempuan di 4 Sektor Ini Bisa Kantongi Upah Tinggi

Dalam perlindungan sosial, lanjut Ida, cakupan penyandang disabilitas untuk memiliki akses jaminan sosial menjadi tantangan karena masih rendahnya jumlah penerima manfaat, yaitu hanya 28 persen untuk kawasan Asia.

Selain itu, situasi pandemi juga berdampak pada meningkatnya pekerjaan tidak berbayar, yang memperlebar kesenjangan yang sudah ada sebelumnya, terutama di kalangan perempuan penyandang disabilitas.

 

Isu disabilitas sebagai isu HAM

Menteri jebolan politisi PKB ini bilang, situasi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan dan membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan apabila tidak berusaha untuk memperbaiki situasi.

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," tuturnya.

Di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dibidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com