JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK.
Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran.
"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector
Lembaga pengawas industri jasa keuangan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi mengenai OJK atau pinjol lainnya melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Bisa pula dengan menghubungi akun Instagram resmi Kontak OJK 157 @kontak157.
Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol
"Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya," pinta OJK.
Perlu diketahui, sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Maka, pinjol yang tak terdaftar dan mendapat izin dari OJK merupakan pinjol ilegal.
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
Secara terperinci, berikut daftar pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.