Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salurkan Kredit ke Sektor Prioritas, Bank Akan Dapat Insentif

Kompas.com - 27/01/2022, 14:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif kepada perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas. Insentif ini mulai diberikan pada Maret 2022.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, insentif yang diberikan berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) harian sampai 100 basis poin (bps).

Insentif diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK).

"Kami memutuskan untuk memberikan insentif ke perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas. Kami berikan insentif (berupa) penurunan GWM bagi bank-bank," kata Perry dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Transaksi Belanja di Malaysia dan Thailand Bisa Pakai QRIS

Perry mengungkapkan, bank sentral sudah menyisir ada sekitar 30 sektor prioritas yang bisa didukung dengan penyaluran kredit.

Insentif diberikan bersamaan dengan kenaikan GWM rupiah, baik di bank umum konvensional maupun bank syariah mulai 1 Maret 2021 secara bertahap. Di samping itu, BI juga mengimplementasikan RPIM sesuai expertise dan kemampuan perbankan.

"Kami menyampaikan supaya perbankan bisa mengantisipasi. Kemudian memperkirakan (penyaluran kredit), dan memasukkan dalam langkah-langkah mereka," jelas Perry.

Sebagai informasi, kenaikan GWM rupiah di bank-bank merupakan salah satu kebijakan pengurangan likuiditas. Walau demikian, BI memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kegiatan perbankan dalam penyaluran kredit ataupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Baca juga: Omicron Melonjak, Sri Mulyani: Ini Akan Jadi Perhatian agar Tak Pengaruhi Pemulihan Ekonomi

Adapun tahapan dalam kenaikan secara bertahap Giro Wajib Minimum rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini 3,5 persen sebagai berikut:

1. Kenaikan 150 bps sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen yang berlaku 1 Maret 2022.

2. Kenaikan 100 bps sehingga menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5 persen berlaku 1 Juni 2022.

3. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Sementara normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini sebesar 3,5 persen. Tahapannya sebagai berikut:

1. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 4 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 3 persen berlaku 1 Maret 2022.

2. Kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku 1 Juni 2022.

3. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com