Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit?

Kompas.com - 27/01/2022, 17:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

2. PKPU tetap

PKPU tetap akan diberlakukan apabila debitur belum bisa menyiapkan rencana perdamaian. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan.

Periode 270 hari adalah masa di mana debitur harus sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir debitur dan kreditur tidak mencapai kata sepakat, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan debitur pailit.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?

Beda PKPU dengan pailit

Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur.

Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.

Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com