Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pengusaha UMKM Naik Kelas, Menteri Teten Luncurkan New PLUT

Kompas.com - 28/01/2022, 06:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Perpres Kewirausahaan

Untuk mencapai target itu maka telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 lalu.

"Baru keluar Perpres Kewirausahaan, dan di Perpres itu targetnya mencetak enterpreur baru dengan pendekatan inkubasi. Meski kita ada 64 juta pelaku UMKM tapi yang masuk ketegori enterpreneur baru 3,55 persen," sambung Menteri Teten.

Dijelaskan Menteri Teten, dengan terbitnya Perpres tersebut akan menjadi terobosan untuk melakukan percepatan per tumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia. Perpres ini menjadi rujukan Kementerian/ Lembaga dan kepala daerah untuk menyusun program strategis terkait enterpreneur.

Diakui Menteri Teten, rasio kewirausahaan Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara tetangga yang sudah mencapai 10 - 11 persen dari jumlah penduduknya. Bahkan, di Singapura rasio kewirausahaan sudah mencapai 8,5 persen dari total penduduknya.

"Dengan pendekatan baru ini kita harus lahirkan enterpreuner baru, maka PLUT ini menjadi bagian untuk mencapai target itu. Misi kita adalah mengubah struktur ekonomi yang mikro dan yang kecil menengah kita perkuat dan kita dorong menjadi pengusaha besar," lanjut Menteri Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com