KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan bagi masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan. Oleh karenanya, informasi terkait bayar PBB online kerap dicari masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya atas pajak bumi dan bangunan, berbagai platform pembayaran online melayani bayar PBB online seperti Gojek dan OVO.
Oleh karenanya, masyarakat selaku wajib pajak harus memahami cara bayar PBB online melalui berbagai platform seperti aplikasi Gojek dan OVO.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart
Meski demikian, harus dipahami bahwa fitur bayar PBB online di Gojek berbeda dengan cara bayar PBB di OVO. Bagaimana cara bayar PBB online di masing-masing platform?
Untuk bisa mengikuti langkah-langkah bayar PBB online melalui Gojek dan OVO, pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi Gojek dan OVO di ponselnya melalui Play Store atau App Store.
Setelah itu, pastikan telah melakukan pendaftaran akun pada salah satu aplikasi yang akan digunakan.
Kemudian isi saldo GoPay atau OVO sesuai dengan nominal pajak bumi dan bangunan yang biasa dibayarkan.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Jika sudah menyiapkan hal tersebut, ikuti cara bayar PBB online berikut ini.
Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi Gojek sebagai berikut:
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya
Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi OVO sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi
Demikian cara bayar PBB online melalui aplikasi Gojek dan OVO yang akan memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Selain melalui Gojek dan OVO, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Tokopedia, Shopee, dan Traveloka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.