Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PBB Online Bisa Lewat Gojek dan OVO, Simak Caranya

Kompas.com - 28/01/2022, 08:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan bagi masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan. Oleh karenanya, informasi terkait bayar PBB online kerap dicari masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.

Untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya atas pajak bumi dan bangunan, berbagai platform pembayaran online melayani bayar PBB online seperti Gojek dan OVO.

Oleh karenanya, masyarakat selaku wajib pajak harus memahami cara bayar PBB online melalui berbagai platform seperti aplikasi Gojek dan OVO.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Alfamart

Meski demikian, harus dipahami bahwa fitur bayar PBB online di Gojek berbeda dengan cara bayar PBB di OVO. Bagaimana cara bayar PBB online di masing-masing platform?

Bayar pajak bumi dan bangunan secara online

Untuk bisa mengikuti langkah-langkah bayar PBB online melalui Gojek dan OVO, pengguna harus mengunduh dan menginstal aplikasi Gojek dan OVO di ponselnya melalui Play Store atau App Store.

Setelah itu, pastikan telah melakukan pendaftaran akun pada salah satu aplikasi yang akan digunakan.

Kemudian isi saldo GoPay atau OVO sesuai dengan nominal pajak bumi dan bangunan yang biasa dibayarkan.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Jika sudah menyiapkan hal tersebut, ikuti cara bayar PBB online berikut ini.

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?Unsplash/Birgit Loit Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?Unsplash/Dillon Kydd Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagaimana langkah bayar PBB online melalui Gojek? Bagaimana cara bayar PBB online via OVO?

1. Cara bayar PBB online via Gojek

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi Gojek sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Gojek di ponsel.
  • Pilih menu GoTagihan.
  • Pilih PBB.
  • Pilih atau cari Regional- Sub Regional pembayaran.
  • Masukan Nomor Pajak dan Tahun.
  • Konfirmasi Pembayaran.
  • Masukkan PIN.
  • Pembayaran berhasil.
  • Tarik ke atas untuk lihat detail pembayaran.
  • Buka GoTagihan.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

2. Cara bayar PBB online via OVO

Adapun cara bayar PBB online sebagaimana dilansir dari laman resmi OVO sebagai berikut:

  • Buka aplikasi OVO di ponsel.
  • Pilih menu Lainnya, pilih Pajak PBB.
  • Pilih kota domisili pembayaran Pajak PBB.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pembayaran Pajak, lalu pilih Lanjut ke Pembayaran.
  • Periksa kembali kelengkapan informasi yang telah Anda masukan. Jika sudah sesuai klik Konfirmasi.
  • Klik Bayar untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
  • Masukkan Security Code Anda. Selesai.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Demikian cara bayar PBB online melalui aplikasi Gojek dan OVO yang akan memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan. Selain melalui Gojek dan OVO, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Tokopedia, Shopee, dan Traveloka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com