Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap, Berapa Gaji Wawan Ridwan sebagai PNS Pajak?

Kompas.com - Diperbarui 29/01/2022, 04:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan Ridwan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.

Adapun Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah, menukarkan uang rupiah ke mata uang asing, dan melakukan transfer dana jumbo ke beberapa rekening, salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?

Seperti diketahui, gaji plus tunjangan PNS pajak sendiri saat ini terbilang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Tunjangan selangit diberikan Kementerian Keuangan dengan tujuan agar pegawai pajak tak tergoda menerima uang suap maupun praktik KKN lainnya.

Lalu berapa sebenarnya gaji Wawan Ridwan sebagai PNS pajak?

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Wawan Ridwan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.

Saat diringkus KPK, Wawan Ridwan sudah promosi jabatan menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, sehingga otomatis tunjangan kinerja yang diterimanya sudah mengalami kenaikan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.




ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Wawan yang merupakan eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) tersebut diperiksa terkait kasus suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

  • Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
  • Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Pangkat Bintara, mulai Bripda hingga Aiptu?

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Gaji pokok PNS pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com