KOMPAS.com - Perbedaan bank syariah dan bank konvensional adalah informasi yang sering dicari masyarakat saat akan menentukan jenis bank yang akan digunakan.
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara adalah perbankan. Baik atau buruknya perekonomian suatu negara dapat dilihat dari perkembangan perbankan yang ada di negara tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perbankan di Indonesia terdapat dua jenis sistem, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Kedua jenis bank tersebut sangat berbeda dari sisi operasionalnya.
Baca juga: Mengenal Bank, Asal Mula hingga Jenisnya
Meski bank konvensional merupakan bank yang umum ada di Indonesia, namun peminat bank syariah juga cukup banyak. Penduduk Indonesia memang merupakan muslim terbesar di dunia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional, ada baiknya memahami pengertian dari bank konvensional dan bank syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.
Menurut buku Dampak Dana Pihak Ketiga Bank Konvensional dan Bank Syariah oleh Supiah Ningsih, bank konvensional adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Baca juga: Pengertian Bank dan Jenisnya
Orientasi keuntungan bank konvensional adalah berdasarkan metode penetapan bunga dan biaya-biaya dalam nominal tertentu sebagaimana yang ada dalam kegiatan usaha pada umumnya.
Kemudian, dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, bank konvensional mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.