KOMPAS.com - Sesuai dengan slogannya, mengatasi masalah tanpa masalah, Pegadaian bisa jadi alternatif untuk mendapatkan pinjaman. Kendati demikian, sebelum mengajukan kredit, ada baiknya mengetahui bunga pinjaman di Pegadaian (bunga Pegadaian) terlebih dahulu.
Seperti halnya di perbankan, tingkat bunga Pegadaian relatif bervariasi. Bunga pinjaman di Pegadaian menyesuaikan dengan produk pinjaman yang dipilih nasabah.
Pegadaian sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa gadai atau pawn shop. Sementara gadai adalah individu atau lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan benda milik masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang.
Nasabah atau debitur Pegadaian baru bisa mengambil barang jaminan apabila sudah melunasi pinjamannya, termasuk membayar bunganya.
Baca juga: Sering Dianggap Mata Uang Islam, dari Mana Asal Dinar dan Dirham?
Sementara apabila debitur tak bisa membayar pinjamannya, Pegadaian bisa menjual atau melelang barang yang digadaikan untuk menutup pinjaman.
Itu sebabnya, berbeda dengan bank pada umumnya, Pegadaian tidak pernah mengenal kredit macet. Ini karena Pegadaian bisa menjual barang fisik yang digadaikan oleh nasabahnya.
Beberapa benda yang bisa digadaikan antara lain kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan emas.
Bunga Pegadaian atau bunga pinjaman di Pegadaian berbeda untuk masing-masing produk pinjaman. Sementara untuk produk Pegadaian syariah tidak mengenal bunga, namun diganti dengan akad sewa modal.
Berikut ini jenis produk-produk Pegadaian beserta tingkat bunga Pegadaian yang berlaku saat ini:
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.