Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten

Kompas.com - 28/01/2022, 17:04 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyerahkan barang bukti pelanggaran integritas yang dilakukan oknum DJBC Soekarno Hatta, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investasi atas pegawai yang bersangkutan.

“Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten pada Kamis 27 Januari 2022. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten,” kata Nirwala secara daring, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Pengguna Wise Kini Bisa Transfer Uang ke China lewat Weixin

Nirwala menambahkan, sebelum menyerahkan barang bukti, pihakya juga sudah menindak pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas tersebut bahkan sejak Mei 2021.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan pencopotan jabatan untuk mendukung proses pemeriksaan. Bahkan, penanganan kasus ini secara internal tengah dalam proses penjatuhan disiplin.

Lebih lanjut, Nirwala menekankan kegiatan yang dilakukan DJBC bersama dengan Itjen Kemenkeu dan Kejati Banten ini murni serah terima barang bukti, bukan penggeledahan.

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bea cukai juga akan melakukan penguatan integritas pegawai dan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” tandas Nirwala. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Utang Rp 25 Triliun pada Pekan Depan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Bea Cukai Serahkan Barang Bukti Pelanggaran Oknum Pegawai ke Kejati Banten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com