Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

Kompas.com - 28/01/2022, 18:11 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link. Rencanaya aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.

“Meskipun belum secara resmi dikeluarkan, dalam waktu dekat Insya Allah paling lambat bulan depan akan keluar aturan baru. Paydi akan memperketat cara marketing asuransi berjualan, dan memastikan penjualan produk tidak ke sembarang konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV, Jumat (28/1/2022).

Dia bilang, naninya aturan terkait unit link tersebut akan mengatur cara penjualan asuransi yang mencakup pemilihan nasabah, memastikan pemahaman nasabah mengenai produk asuransi yang akan dibeli, hingga minimun dana yang digunakan dalam investasi.

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Saat ini, pihaknya juga tengah menggodok aturan aturan dari segi perlindungan konsumen. Ini mencakup amandemen POJK 1 yang akan memuat poin-poin penting bagi konsumen.

Ia juga menekankan pentinya penjabaran terkait dengan potensi kerugian yang mungkin akan dialami nasabah dari pilihan investasinya.

“Di poin-poin tersebut nantinya harus dicantumkan biaya, manfaat dan risikonya seperti apa. Termasuk nanti, ada potensi kerugian yang harus diceritakan, walaupun enggak dalam bentuk angka,” tambah dia.

Dia juga mengatakan, sebenarnya OJK sudah melakukan moratorium unit link untuk mengatasi aduan dan keuhan oleh para pengguna asuransi. Namun hal itu tidak dilakukan secara massif untuk menghindari kehebohan di masyarakat.

Ke depan melalui aturan baru tersebut yang akan dirilis OJK, asuransi bisa lebih transparan terkait investasi yang dilakukan.

Baca juga: Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten

“Kita bukan ingin menghambat pertumbuahan industri, tapi kita ini semata ingin memperbaiki kondisi yang ada, supaya kedepannya kita bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febriyanti mengatakan, tidak semua pemilik polis asuransi memahami produk unit link.

Di sisi lain, modus yang terjadi kebanyakan adalah orang terdekat yang menawarkan asuransi, sehingga sangat lemah bagi pemegang polis untuk menuntut jika ada kerugian yang diderita.

“OJK menetapkan aturan dalam setiap perjanjian itu hurufnya tidak boleh kecil-kecil, yang mana ini merupakan langkah edukasi para sales kepada calon nasabahnya. Di tambah lagi modusnya kebanyakan orang terdekat yang menawarkan, saudara atau teman, sehingga sangat lemah mereka melakukan penuntutan,” ujar Vera.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu juga mengungkapkan, minimnya pengetahuan calon nasabah mengenai asuransi yang dipilih, ditambah dengan sales asuransi yang dikenal dengan baik, berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

“Menjual asuransi itu, katakanlah orang yang dia kenal dengan baik, ya sudah tanda tangan saja, tanpa dia mengisi formular itu satu per satu. Setelah terjadi masalah, barulah heboh. Ini harus kita sikapi secara hati-hati, karena beberapa mediasi antara OJK dan pihak asuransi, ada yang sudah berdamai ada juga yang belum,” kata Togar.

Baca juga: Sepekan, Aliran Modal Asing Rp 5,34 Triliun Keluar dari Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com