JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link. Rencanaya aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat ini.
“Meskipun belum secara resmi dikeluarkan, dalam waktu dekat Insya Allah paling lambat bulan depan akan keluar aturan baru. Paydi akan memperketat cara marketing asuransi berjualan, dan memastikan penjualan produk tidak ke sembarang konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV, Jumat (28/1/2022).
Dia bilang, naninya aturan terkait unit link tersebut akan mengatur cara penjualan asuransi yang mencakup pemilihan nasabah, memastikan pemahaman nasabah mengenai produk asuransi yang akan dibeli, hingga minimun dana yang digunakan dalam investasi.
Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi
Saat ini, pihaknya juga tengah menggodok aturan aturan dari segi perlindungan konsumen. Ini mencakup amandemen POJK 1 yang akan memuat poin-poin penting bagi konsumen.
Ia juga menekankan pentinya penjabaran terkait dengan potensi kerugian yang mungkin akan dialami nasabah dari pilihan investasinya.
“Di poin-poin tersebut nantinya harus dicantumkan biaya, manfaat dan risikonya seperti apa. Termasuk nanti, ada potensi kerugian yang harus diceritakan, walaupun enggak dalam bentuk angka,” tambah dia.
Dia juga mengatakan, sebenarnya OJK sudah melakukan moratorium unit link untuk mengatasi aduan dan keuhan oleh para pengguna asuransi. Namun hal itu tidak dilakukan secara massif untuk menghindari kehebohan di masyarakat.
Ke depan melalui aturan baru tersebut yang akan dirilis OJK, asuransi bisa lebih transparan terkait investasi yang dilakukan.
Baca juga: Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten
“Kita bukan ingin menghambat pertumbuahan industri, tapi kita ini semata ingin memperbaiki kondisi yang ada, supaya kedepannya kita bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Vera Febriyanti mengatakan, tidak semua pemilik polis asuransi memahami produk unit link.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.