Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

Kompas.com - 28/01/2022, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. HET baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Dengan kebijakan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang anti kompetisi.

"Penetapan harga yang sepihak ini menunjukkan sebenarnya kebijakan yang anti kompetisi karena harusnya pemerintah cukup menetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) saja. Tapi ketika ada penyeragaman harga mulai dari Rp 14.000 sampai Rp 11.500 ini kebijakan yang anti kompetisi," ujar Tulus dalam diskusi Media Syndicate Harga Minyak Goreng Naik Tinggi secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Bahkan Tulus menduga ada kerja sama antara pemerintah dengan pedagang besar minyak goreng dalam menentukan harga komoditas tersebut.

Di sisi lain, Tulus menyayangkan kinerja dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menilai KPPU yang harusnya bertugas menjadi wasit dalam permasalahan ini, namun belum memiliki aksi yang konkret dalam penyelidikan.

Padahal sebelumnya YLKI mencium ada dugaan kartel yang terjadi dalam penjualan minyak goreng.

"Padahal kalau melihat kasus beberapa tahun yang silam, KPPU sudah mengatakan bahwa ini ada fenomena kartel yang justru difasilitasi oleh pemerintah itu sendiri dalam hal ini Kemendag dan dalam waktu itu Kemendag marah besar, dalam hasil temuannya. Oleh karena itu menurut saya fenomena ini masih sama kami menduga adanya fenomena kartel yang kemudian harusnya ranah KPPU," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia meminta agar KPPU dan Kapolri mau bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini harus diselidiki, ada masalah apa bisnis minyak goreng di Indonesia. Kapolri harus turun tangan ini, karena kalau ada penimbunan ini tentu melanggar Undang-undang Perdagangan. Kami tegaskan, persoalan ini, persoalan hulu baik hilir harus dituntaskan," kata Tulus.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com