JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. HET baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Dengan kebijakan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang anti kompetisi.
"Penetapan harga yang sepihak ini menunjukkan sebenarnya kebijakan yang anti kompetisi karena harusnya pemerintah cukup menetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) saja. Tapi ketika ada penyeragaman harga mulai dari Rp 14.000 sampai Rp 11.500 ini kebijakan yang anti kompetisi," ujar Tulus dalam diskusi Media Syndicate Harga Minyak Goreng Naik Tinggi secara virtual, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi
Bahkan Tulus menduga ada kerja sama antara pemerintah dengan pedagang besar minyak goreng dalam menentukan harga komoditas tersebut.
Di sisi lain, Tulus menyayangkan kinerja dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menilai KPPU yang harusnya bertugas menjadi wasit dalam permasalahan ini, namun belum memiliki aksi yang konkret dalam penyelidikan.
Padahal sebelumnya YLKI mencium ada dugaan kartel yang terjadi dalam penjualan minyak goreng.
"Padahal kalau melihat kasus beberapa tahun yang silam, KPPU sudah mengatakan bahwa ini ada fenomena kartel yang justru difasilitasi oleh pemerintah itu sendiri dalam hal ini Kemendag dan dalam waktu itu Kemendag marah besar, dalam hasil temuannya. Oleh karena itu menurut saya fenomena ini masih sama kami menduga adanya fenomena kartel yang kemudian harusnya ranah KPPU," ungkap dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar KPPU dan Kapolri mau bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini harus diselidiki, ada masalah apa bisnis minyak goreng di Indonesia. Kapolri harus turun tangan ini, karena kalau ada penimbunan ini tentu melanggar Undang-undang Perdagangan. Kami tegaskan, persoalan ini, persoalan hulu baik hilir harus dituntaskan," kata Tulus.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.