Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

Kompas.com - 28/01/2022, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. HET baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Dengan kebijakan tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan ini adalah kebijakan yang anti kompetisi.

"Penetapan harga yang sepihak ini menunjukkan sebenarnya kebijakan yang anti kompetisi karena harusnya pemerintah cukup menetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) saja. Tapi ketika ada penyeragaman harga mulai dari Rp 14.000 sampai Rp 11.500 ini kebijakan yang anti kompetisi," ujar Tulus dalam diskusi Media Syndicate Harga Minyak Goreng Naik Tinggi secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Bahkan Tulus menduga ada kerja sama antara pemerintah dengan pedagang besar minyak goreng dalam menentukan harga komoditas tersebut.

Di sisi lain, Tulus menyayangkan kinerja dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menilai KPPU yang harusnya bertugas menjadi wasit dalam permasalahan ini, namun belum memiliki aksi yang konkret dalam penyelidikan.

Padahal sebelumnya YLKI mencium ada dugaan kartel yang terjadi dalam penjualan minyak goreng.

"Padahal kalau melihat kasus beberapa tahun yang silam, KPPU sudah mengatakan bahwa ini ada fenomena kartel yang justru difasilitasi oleh pemerintah itu sendiri dalam hal ini Kemendag dan dalam waktu itu Kemendag marah besar, dalam hasil temuannya. Oleh karena itu menurut saya fenomena ini masih sama kami menduga adanya fenomena kartel yang kemudian harusnya ranah KPPU," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia meminta agar KPPU dan Kapolri mau bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini harus diselidiki, ada masalah apa bisnis minyak goreng di Indonesia. Kapolri harus turun tangan ini, karena kalau ada penimbunan ini tentu melanggar Undang-undang Perdagangan. Kami tegaskan, persoalan ini, persoalan hulu baik hilir harus dituntaskan," kata Tulus.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Whats New
Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Smartpreneur
Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Whats New
Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Smartpreneur
Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Whats New
Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di 'Startup'

BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"

Whats New
Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Whats New
Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Whats New
Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Gen Z, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mengajukan Kartu Kredit

Spend Smart
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Sorong Setiap Hari, Simak Jadwalnya

Spend Smart
Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Sentil yang Ragukan Hilirisasi, Menteri Bahlil: Yang Bicara Itu Otaknya Keliru!

Whats New
Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Menanti Penyertaan Modal Negara untuk Pengalihan Polis Jiwasraya

Whats New
Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Boikot Produk Israel, Begini Dampaknya ke Indonesia

Whats New
Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Tuntaskan Pengalihan Polis Jiwasraya, IFG Life dapat Suntikan Dana Rp 1,45 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com