Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lirik Pajak Gender, Wanita Cuti Hamil Bisa Dapat Insentif?

Kompas.com - 28/01/2022, 18:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bakal membahas pajak berbasis gender dalam forum G20. Pajak berbasis gender ini nantinya akan memberikan insentif kepada kaum wanita, termasuk ketika cuti hamil dan melahirkan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, kebijakan pajak berbasis gender ini sudah dibahas paralel, bukan hanya di dalam forum G20 tapi di dalam negeri sendiri. Namun, hal tersebut baru berupa wacana-wacana.

"Nanti juga akan masuk dalam salah satu side event kita (di dalam forum G20) isu soal pajak. Di Indonesia mungkin ada arah ke sana, formulasinya yang nanti juga kita pikirkan," kata Yustinus dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Sebut OECD Usulkan Pembahasan soal Pajak Gender

Yustinus menjelaskan, pajak berbasis gender sudah diadopsi oleh negara-negara maju. Di Singapura, wanita berpenghasilan dan merawat bayi mendapat besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dua kali lipat lebih tinggi dibanding warga biasa.

Adapun di Afrika, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk popok bayi. Hal ini akan menjadi contoh untuk negara lain yang belum mengadopsi pajak gender.

"Ini simpel kesannya, tapi maknanya luar biasa. Ada keberpihakan untuk soal-soal seperti ini. Nah ini juga yang terus kita afirmasi. Karena (pekerja wanita) kan sudah harus ngurus anak (juga) harus bekerja. Jadi dikasih subsidi, dikasih tunjangan oleh pemerintah," ucap Yustinus.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra menuturkan, pajak berbasis gender merupakan inisiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dia menjelaskan, forum G20 akan membahas 6 agenda pajak internasional, yaitu paket kebijakan pajak (tax packadge), insentif pajak, tax and development, tax and environment, serta tax and gender.

Pada Februari ini, OECD akan memberikan studi awal mengenai tax and gender, sementara presentase inclusive framework akan dimulai pada Juni 2022.

"Jadi bahasannya spesifik untuk tax and gender. Kalau ini menjadi kesepakatan dalam forum G20 dan bisa diadopsi oleh forum G20, itu jadi suatu legacy (dari presidensi G20 Indonesia)," ucap Wempi.

Baca juga: Wamenkeu Sebut Pajak Jadi Alat untuk Menjaga Dunia Usaha

Dia mengilustrasikan satu contoh insentif yang bisa diberikan, yakni proteksi penghasilan pekerja wanita yang tengah hamil dan melahirkan meski sedang cuti. Jika insentif tersebut tak cukup, pemerintah juga bisa memfasilitasi biaya perawatan anak.

Kendati demikian, insentif tersebut masih perlu digodok lebih lanjut. Yang jelas dalam forum G20, ada beberapa afirmasi kebijakan yang diperjuangkan untuk mengadopsi pajak gender.

"Ini hanya contoh ilustrasi, ini akan digali bentuk-bentuk (pajak gender) yang ada di negara maju bagaimana? Apakah cukup dengan child care, apakah cukup dengan masalah maternity leave tadi, atau mungkin justru beyond dari itu," tandas Wempi.

Baca juga: Ditjen Pajak: PPS Itu Kesempatan, Kami Punya Data Sampai Luar Negeri...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com