Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan DMO dan DPO Minyak Goreng, YLKI: Kenapa Tidak dari Kemarin-Kemarin?

Kompas.com - 28/01/2022, 19:19 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng.

Kebijakan DMO yang diterapkan adalah eksportir minyak goreng wajib memasok 20 persen dari volumennya untuk dalam negeri di tahun 2022.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya kebijakan ini harus dilakukan dari dulu.

Baca juga: YLKI Sebut Penetapan HET Baru Minyak Goreng Kebijakan yang Anti Kompetisi

"Sebagaimana batu bara kemarin, pemerintah telah membuat DMO dan Capping (pembatas) harga. Itu kenapa tidak dilakukan dari kemarin-kemarin," ujar Tulus dalam diskusi Media Syndicate Harga Minyak Goreng Naik Tinggi secara virtual, Jumat (28/1/2022).

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah yang dilakukan pemerintah tersebut sudah tepat.

Andre menilai pemerintah baru menerapkan DMO dan DPO diduga lantaran masih ingin melihat bagaimana efektivitas dari kebijakan sebelumnya.

" Langkah pemerintah menerapkan DMO itu sudah tepat, menurut saya pemerintah ini masih mencoba dengan kebijakan Rp 14.000 per liter ini, apakah bisa berjalan atau tidak dengan subsidi tapi kan faktanya tidak bisa terpenuhi," jelas Andre.

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Andre memaparkan, berdasarkan rapat dengar pendapat bersama beberapa asosiasi dari industri sawit dan minyak nabati beberapa pekan yang lalu, ditemukan fakta bahwa Indonesia memproduksi hampir 25 juta ton produk turunan CPO.

Dimana 16 juta ton merupakan minyak goreng yang diekspor ke luar negeri setiap tahunnya.

Sedangkan, kebutuhan dalam negeri Andre menyebut sekitar 5,7 juta liter dengan porsi sekitar 3 juta liter merupakan kebutuhan rumah tangga.

Andre menyebutkan ada baiknya pemenuhan dalam negeri dapat dipenuhi dari ketersediaan untuk ekspor.

"Kita mengekspor itu hampir 16 juta ton atau 16 miliar liter minyak goreng per tahun, melihat kondisi itu dan kita semua tahu bahwa kebutuhan dalam negeri itu hanya sebesar 3 jutaan ditambah dengan industri yang mungkin sekitar 5,7 juta. Kami udah usulkan setelah rapat lalu dengan asosiasi usulkan kepada pemerintah untuk melakukan yang namanya DMO minyak goreng," kata Andre.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com