Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Oknum PNS Pajak: Gaji Selangit, tapi Masih Terima Duit Suap

Kompas.com - 29/01/2022, 06:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan Ridwan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.

Adapun Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan, yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dalam pencucian uang sesuai dakwaan jaksa, Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar diketahui membeli barang-barang mewah, menukarkan uang rupiah ke mata uang asing, dan melakukan transfer dana jumbo ke beberapa rekening, salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?

Kasus terseretnya pegawai pajak Wawan Ridwan dalam pusaran korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat atasannya, Angin Prayitno Aji.

Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu merupakan terdakwa kasus suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Dalam persidangan, Angin Prayitno Aji, Wawan Ridwan, dan seorang PNS pajak lainnya bernama Dadan Ramdani dianggap bersekongkol untuk meringankan pajak beberapa perusahaan dengan imbalan duit suap.

Tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia

Yang jadi sorotan, pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan PNS dengan tunjangan kinerja atau tukin tertinggi dibandingkan semua ASN di instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka terkait  kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.RENO ESNIR Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Sebagai contoh, Angin Prayitno Aji yang merupakan eselon II berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan. Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.

Dalam persidangan disebutkan, Angin Prayitno Aji dan anak buahnya menerima suap dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Lalu, Angin Prayitno Aji juga didakwa mendapatkan uang suap dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Marsekal TNI Jadi Dirut PTDI

Suap ini diberikan agar oknum melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.

Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak dibayarkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Wawan Ridwan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com