Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Kompas.com - 29/01/2022, 13:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Pendidikan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Pendidikan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas: Rp 60.480.000
  • Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
  • Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
  • Kepala Bidang: Rp 40.770.000
  • Kepala UPT: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I/Wilayah II: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten: Rp 40.770.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 27.000.000
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
  • Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMAN M.H. Thamrin: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMPN/ SMAN Ragunan Khusus Olahraga Pelajar: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMAN/ SMKN: Rp 25.740.000

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com