Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Harta dalam PPS Tembus Rp 8,2Triliun, Simak Cara Pelaporannya

Kompas.com - 29/01/2022, 17:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Meningkatnya jumlah peserta membuat nilai harta bersih yang diungkap oleh wajib pajak (WP) jadi lebih banyak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah harta yang diungkap mencapai Rp 8,27 triliun per tanggal 29 Januari 2022, bertambah dari Rp 6,03 triliun per tanggal 25 Januari 2022.

Harta itu diungkap oleh 9.107 wajib pajak dengan 9.992 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 7.416 WP dengan 8.098 surat keterangan pada Rabu lalu.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Ironi Oknum PNS Pajak: Gaji Selangit tapi Masih Terima Duit Suap

Dari pengungkapan tersebut, negara sudah mendapat Pajak Penghasilan (PPh) Rp 879,79 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding Rp 656,78 miliar Rabu lalu.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai 7,05 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 709,11 miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 522,8 miliar.

Cara pelaporan harta

Perlu kamu tahu, pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, kamu bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.

Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporannya:

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

4. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com