KEDUA kebijakan yang disebut pada judul karangan ini sebetulnya dua hal yang berbeda.
Keduanya dibuat oleh dua instansi yang tidak sama; yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan yang kedua diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, entah bagaimana keduanya ‘bertemu’ di lapangan.
Padahal, besar kemungkinannya kedua belah pihak tidak janjian terlebih dahulu dalam melahirkan dua aturan tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 21 Tahun 2021 secara umum mengatur tentang segala hal terkait importasi.
Aturan ini sebetulnya merupakan serial atau keberlanjutan dari Permendag dengan isu yang sama yang dikeluarkan oleh Kemendag sejak 2018.
Perubahan paling banyak pada aspek nomenklatur saja, sementara substansi yang diregulasi relatif ajeg.
Permendag pertama dari serial itu, No. 118 Tahun 2018, nomenklaturnya ‘Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.
Pada 2019, Kemendag mengeluarkan Permendag baru bernomor 76 yang merevisi aturan sebelumnya dan diberi judul ‘Perubahan Atas Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.
Baru pada 2021, instansi ini mengeluarkan lagi Permendag dengan nomenklatur berbeda, yakni Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.