Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Permendag No. 20/2021 dan Larangan Reflag Out Kapal Nasional

Kompas.com - 30/01/2022, 09:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEDUA kebijakan yang disebut pada judul karangan ini sebetulnya dua hal yang berbeda.

Keduanya dibuat oleh dua instansi yang tidak sama; yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan yang kedua diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, entah bagaimana keduanya ‘bertemu’ di lapangan.

Padahal, besar kemungkinannya kedua belah pihak tidak janjian terlebih dahulu dalam melahirkan dua aturan tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 21 Tahun 2021 secara umum mengatur tentang segala hal terkait importasi.

Aturan ini sebetulnya merupakan serial atau keberlanjutan dari Permendag dengan isu yang sama yang dikeluarkan oleh Kemendag sejak 2018.

Perubahan paling banyak pada aspek nomenklatur saja, sementara substansi yang diregulasi relatif ajeg.

Permendag pertama dari serial itu, No. 118 Tahun 2018, nomenklaturnya ‘Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Pada 2019, Kemendag mengeluarkan Permendag baru bernomor 76 yang merevisi aturan sebelumnya dan diberi judul ‘Perubahan Atas Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Baru pada 2021, instansi ini mengeluarkan lagi Permendag dengan nomenklatur berbeda, yakni Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kendati berbeda judul, semua aturan tersebut ada mengatur tentang kapal, dalam hal ini pengadaannya melalui importasi.

Dampak

Pada obyek yang diatur oleh ketiga Permendag itulah penulis menggunakan kata ‘bertemu’ dengan kebijakan pelarangan reflag out yang dibuat oleh Kemenhub.

Menariknya, kendati kedua kebijakan dibuat dalam sekat institusional masing-masing, ternyata ia saling menguatkan.

Dalam semua Permendag yang disebutkan sebelumnya, importasi kapal harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Dan, untuk mendapatkannya harus dengan melampirkan terlebih dahulu bukti pergantian bendera kapal berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kemenhub.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com