Dengan kandungan baja yang amat sangat masif pada sebuah kapal, Anda bisa bayangkan berapa duit yang bisa dikantongi oleh pengusaha pelayaran yang menjual kapalnya.
Terbetik kabar, saat ini sudah ada beberapa pengusaha pelayaran lokal yang sudah menjual kapalnya kepada pembeli luar negeri.
Perjanjian jual-belinya sudah ditandatangani. Pembayaran pun sudah lunas. Bahkan, kapal sudah diserahterimakan.
Tetapi karena ada kebijakan pelarangan reflag out, sertifikat penghapusan (deletion certificate) kapal dari register Indonesia tidak dapat dikeluarkan.
Jelas saja mereka resah. Mereka dapat dinilai oleh mitra bisnisnya tidak menghargai kontrak.
Dan, ini bukan maunya mereka sendiri. Hal ini terjadi karena kebijakan pemerintah.
Apa jalan keluar dari situasi yang menjerat bisnis pelayaran tadi? Salah satunya, memberikan insentif fiskal dan moneter serta memfasilitasi tersedianya pembiayaan berbunga rendah untuk pengadaan armada baru maupun bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.