Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Permendag No. 20/2021 dan Larangan Reflag Out Kapal Nasional

Kompas.com - 30/01/2022, 09:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEDUA kebijakan yang disebut pada judul karangan ini sebetulnya dua hal yang berbeda.

Keduanya dibuat oleh dua instansi yang tidak sama; yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, sedangkan yang kedua diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, entah bagaimana keduanya ‘bertemu’ di lapangan.

Padahal, besar kemungkinannya kedua belah pihak tidak janjian terlebih dahulu dalam melahirkan dua aturan tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 21 Tahun 2021 secara umum mengatur tentang segala hal terkait importasi.

Aturan ini sebetulnya merupakan serial atau keberlanjutan dari Permendag dengan isu yang sama yang dikeluarkan oleh Kemendag sejak 2018.

Perubahan paling banyak pada aspek nomenklatur saja, sementara substansi yang diregulasi relatif ajeg.

Permendag pertama dari serial itu, No. 118 Tahun 2018, nomenklaturnya ‘Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Pada 2019, Kemendag mengeluarkan Permendag baru bernomor 76 yang merevisi aturan sebelumnya dan diberi judul ‘Perubahan Atas Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru’.

Baru pada 2021, instansi ini mengeluarkan lagi Permendag dengan nomenklatur berbeda, yakni Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kendati berbeda judul, semua aturan tersebut ada mengatur tentang kapal, dalam hal ini pengadaannya melalui importasi.

Dampak

Pada obyek yang diatur oleh ketiga Permendag itulah penulis menggunakan kata ‘bertemu’ dengan kebijakan pelarangan reflag out yang dibuat oleh Kemenhub.

Menariknya, kendati kedua kebijakan dibuat dalam sekat institusional masing-masing, ternyata ia saling menguatkan.

Dalam semua Permendag yang disebutkan sebelumnya, importasi kapal harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag.

Dan, untuk mendapatkannya harus dengan melampirkan terlebih dahulu bukti pergantian bendera kapal berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kemenhub.

Maksudnya begini, kapal harus dibeli terlebih dahulu dan dilakukan proses ganti bendera menjadi berbendera Indonesia, baru pengurus PI dapat dilakukan.

Di samping itu, dalam semua Permendag terdapat aturan pembatasan usia kapal yang boleh diimpor di mana usia yang dipersyaratkan menjadi lebih muda.

Sebelumnya kapal usia 30 tahun diperkenan untuk diimpor.

Di sisi lain, kebijakan larangan reflag out atau pergantian bendera keluar dari kebangsaan Indonesia dikeluarkan oleh Kemenhub pada Januari 2022.

Instansi ini melarang praktik dimaksud karena melihat adanya kecenderungan berkurangnya ruang muat kapal berbendera Indonesia.

Dikhawatirkan situasi ini dapat berdampak pada meningkatnya biaya angkutan nasional bila tidak diambil langkah antisipatif.

Kebijakan ini ujung-ujungnya menimbulkan dampak bagi bisnis pelayaran nasional. Inilah yang penulis maksud dengan ‘bertemu’.

Dampaknya tentu saja tidak baik bagi pelaku usaha sektor itu. Ambil contoh kebijakan Kemendag yang mewajibkan bukti pergantian bendera kapal berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara dari Kemenhub sebelum mengurus PI.

Aturan ini berpeluang menaikkan risiko pengusaha. Berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengurus kembali persetujuan itu jika ditolak oleh Kementerian Perdagangan.

Tentu ini akan memicu biaya tambahan pula.

Adapun larangan reflag out boleh dibilang offside karena masuk ke dalam ranah personal pengusaha dalam menjalankan roda bisnisnya.

Kapal yang di-reflag out itukan miliknya pengusaha, ya suka-suka mereka dong mau diapain.

Pastilah ada alasan – market forces bahasa kerennya – yang menjadi dasar langkah itu ditempuh oleh pengusaha pelayaran dan ini sepenuhnya urusan privat, bukan urusan Kemenhub.

Bisa saja mereka memiliki utang yang harus segera dilunasi dan menjual kapal merupakan solusinya.

Alasan lain, kapal yang mereka miliki dijual untuk mendulang cuan dari tingginya harga baja/besi di pasar internasional saat ini yang berkisar 4.620 dollar AS per ton.

Dengan kandungan baja yang amat sangat masif pada sebuah kapal, Anda bisa bayangkan berapa duit yang bisa dikantongi oleh pengusaha pelayaran yang menjual kapalnya.

Terbetik kabar, saat ini sudah ada beberapa pengusaha pelayaran lokal yang sudah menjual kapalnya kepada pembeli luar negeri.

Perjanjian jual-belinya sudah ditandatangani. Pembayaran pun sudah lunas. Bahkan, kapal sudah diserahterimakan.

Tetapi karena ada kebijakan pelarangan reflag out, sertifikat penghapusan (deletion certificate) kapal dari register Indonesia tidak dapat dikeluarkan.

Jelas saja mereka resah. Mereka dapat dinilai oleh mitra bisnisnya tidak menghargai kontrak.

Dan, ini bukan maunya mereka sendiri. Hal ini terjadi karena kebijakan pemerintah.

Apa jalan keluar dari situasi yang menjerat bisnis pelayaran tadi? Salah satunya, memberikan insentif fiskal dan moneter serta memfasilitasi tersedianya pembiayaan berbunga rendah untuk pengadaan armada baru maupun bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com