JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta kepada masing-masing keluarga korban prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Gome, Puncak, Papua pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Terdapat tiga prajurit TNI yang gugur, yakni Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa, yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.
“Asabri turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan ketabahan, kesabaran, keikhlasan serta bimbingannya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri, Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Keuangan Mulai Membaik, Ekuitas Asabri Masih Negatif Rp 4,7 Triliun
Untuk keluarga prajurit Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin penyerahan SRKK senilai Rp 450 juta dilakukan pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Aca Suhendar. Selain SRKK, Asabri juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) senilai Rp 3,60 juta kepada pihak keluarga.
Adapun pemberian santunan untuk keluarga almarhum Serda M. Rizal Maulana dilakukan usai ucapara pemakaman yang bertempat di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.
Sementara itu untuk keluarga prajurit Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa, diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 2,37 juta pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Latif Tomilawa. Pemberian santunan dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Maluku Tengah.
Serta untuk prajurit Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 3,10 juta pada Jumat (28/1/2022) kepada Ayah almarhum, Tindas Barasa. Pemberian santunan ini dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Palembang.
Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim
Asabri merupakan BUMN yang mengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.
Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 program utama yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Maka saat ini Asabari hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” pungkas Khaidir.
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan kepada Keluarga Dua Prajurit TNI yang Gugur di Papua Barat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.