Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Santunan Rp 450 Juta

Kompas.com - 30/01/2022, 17:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta kepada masing-masing keluarga korban prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Gome, Puncak, Papua pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Terdapat tiga prajurit TNI yang gugur, yakni Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa, yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.

“Asabri turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan ketabahan, kesabaran, keikhlasan serta bimbingannya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri, Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Keuangan Mulai Membaik, Ekuitas Asabri Masih Negatif Rp 4,7 Triliun

Untuk keluarga prajurit Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin penyerahan SRKK senilai Rp 450 juta dilakukan pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Aca Suhendar. Selain SRKK, Asabri juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) senilai Rp 3,60 juta kepada pihak keluarga.

Adapun pemberian santunan untuk keluarga almarhum Serda M. Rizal Maulana dilakukan usai ucapara pemakaman yang bertempat di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.

Sementara itu untuk keluarga prajurit Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa, diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 2,37 juta pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Latif Tomilawa. Pemberian santunan dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Maluku Tengah.

Serta untuk prajurit Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 3,10 juta pada Jumat (28/1/2022) kepada Ayah almarhum, Tindas Barasa. Pemberian santunan ini dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Palembang.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Asabri merupakan BUMN yang mengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.

Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 program utama yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Maka saat ini Asabari hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” pungkas Khaidir.

Baca juga: Asabri Serahkan Santunan kepada Keluarga Dua Prajurit TNI yang Gugur di Papua Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com