JAKARTA, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang menunjukkan petugas maskapai penerbangan Lion Air menurunkan sejumlah barang dari bagasi pesawat melalui tangga di pintu belakang.
Barang diturunkan dengan cara digulingkan lewat tangga hingga ke bawah, bahkan cenderung di lempar. Video tersebut salah satunya diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video tersebut. Ia mengaku belum bisa bicara banyak terkait video itu.
Baca juga: Bandara Halim Akan Tutup Sementara, Penerbangan Lion Air Group Dipindah ke Bandara Soetta
"Penjelasan Lion Air dari video yang beredar dan berkembang, bahwa Lion Air saat ini masih melakukan proses investigasi lebih lanjut," ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa bagasi penumpang pada umumnya tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat. Menurutnya, bagasi penumpang akan ditempatkan di bagasi bawah pesawat.
"Bagasi titipan penumpang tidak ditempatkan di dalam kabin pesawat. Pengaturan dan penempatan bagasi penumpang berada di bagian bawah pesawat," kata Danang.
Baca juga: Lion Air Buka Rute Perdana Perjalanan Ibadah Umrah
Dilansir dari situs resmi Lion Air, ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu:
1. Setiap penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/perlengkapan bayi/bahan membaca/kamera/tas jinjing wanita (hand luggage). Maksimum ukuran dimensi bagasi kabin ialah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
2. Semua yang berbentuk cairan tidak boleh lebih dari 100 ml.
3. Barang bawaan di rak (kompartemen) di atas kepala yang tertutup atau di bawah kursi bagian depan.
4. Beberapa item (jenis) khusus tidak cocok sebagai bagasi terdaftar karena sifatnya, untuk itu harus meminta izin membawanya ke dalam kabin.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Perbedaan dengan Pegadaian Konvensional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.