Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif?

Kompas.com - 30/01/2022, 20:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Baik praktik negara maupun Konvensi Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim ZEE selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula

Terkait dengan hal-hal tersebut, ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di ZEE Indonesia.

Undang-undang ZEE yaitu UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.

Undang-undang tersebut menyatakan, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana.

Semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan.

Hak Indonesia dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif

Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:

  1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya, pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
  2. Yurisdiksi yang berhubungan dengan: pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya. penelitian ilmiah mengenai kelautan. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
  3. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.

Baca juga: Beda Tabungan Emas Pegadaian, Gadai Emas, dan Gadai Tabungan Emas

Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.

Sementara, sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia.

Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif, sejarah dan dasar hukumnya. Bisa dikatakan, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah wilayah khusus yang luasnya 200 mil (321,8 km) laut dari garis dasar pantai.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Ekonomi Maritim?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com