Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif?

Kompas.com - 30/01/2022, 20:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental. Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif?

Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi BAB II pasal 2, Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.

Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Sementara, dikutip dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Zona Ekonomi Eksklusif adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas. Seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik.

Baca juga: PPI Ekspor Kopi Perdana ke Mesir, Erick Thohir Sebut Pentingnya Dukungan Pemda dan Swasta

Sederhananya, batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.

Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif, segala sumber daya alam (SDA) yang ada di bawah permukaan laut, dasar laut, maupun berada di bawah laut sepenuhnya menjadi hak eksklusif bagi negara Indonesia.

Negara pemegang hak Zona Ekonomi Eksklusif berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif.

Baca juga: Lion Air Selidiki Video Viral Petugas Lempar Bagasi Lewat Tangga Pesawat

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Dikutip dari Kompas.com, konsep Zona Ekonomi Eksklusif sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1945 untuk memperluas batas yurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya.

Dalam konteks kedaulatan negara, Zona Ekonomi Eksklusif adalah berbeda dengan laut teritorial yang batasnya sejauh 12 mil dari garis pantai sesuai hukum internasional.

Aturan Zona Ekonomi Eksklusif mulai dibahas jadi hukum yang disepakati antar-negara setelah Kenya mengajukan skema batas laut pemanfaatan sumber daya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya mendapatkan dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Di saat bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.

Baca juga: Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Santunan Rp 450 Juta

Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dimulai. Sebuah konsep baru yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah dimulai.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut. Dispen Koarmada I Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.

Dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif

Pada 21 Maret 1980, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati terdapat di ZEE Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com