Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru soal Unit Link Segera Dirilis, Simak Bocoran Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 31/01/2022, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link.

“Meskipun belum secara resmi dikeluarkan, dalam waktu dekat Insya Allah paling lambat bulan depan akan keluar aturan baru. Paydi akan memperketat cara marketing asuransi berjualan, dan memastikan penjualan produk tidak ke sembarang konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, Jumat (28/1/2022).

Dia bilang, nantinya aturan terkait unit link tersebut akan mengatur cara penjualan asuransi yang mencakup pemilihan nasabah, memastikan pemahaman nasabah mengenai produk asuransi yang akan dibeli, hingga minimun dana yang digunakan dalam investasi.

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang menyampaikan terkait pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan.

Riswinandi menyebutkan penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Dalam sebuah kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan beberapa poin penting yang nantinya perlu diperhatikan dalam aturan baru nanti.

Pertama, ada aturan bahwa calon pemegang polis perlu membuat surat pernyataan yang isinya bahwa mereka tahu produk ini mengandung investasi. Harapannya, calon pemegang polis tahu bahwa investasi itu sifatnya volatile.

Oleh karenanya, peran agen sangat penting untuk benar-benar bisa menjelaskan produk ini ke calon pemegang polis dengan diwajibkan untuk perekaman.

“Tapi kan biasanya penjelasan itu bisa berjam-jam atau bahkan dalam hitungan hari, jadinya nanti hanya momen tertentu saja yang wajib direkam,” ujar Togar dalam kesempatan media visit dengan Kontan, akhir pekan kemarin.

Baca juga: Ini Penyebab Masyarakat Kerap Merasa Tertipu Agen Asurani Unit Link

Selanjutnya, pelaku industri juga bakal dilarang untuk mengalokasikan preminya di tahun pertama untuk proteksi saja. Hal itu yang membuat investasinya yang tidak berkembang.

Mengingat, saat ini alokasi antara investasi dengan proteksi tiap pelaku industri masih beragam, Togar menyebut bakal ada aturan pasti dari alokasi tersebut yang intinya tidak boleh 100 persen di tahun pertama untuk biaya akuisisi.

Berbicara tentang biaya akuisisi, Togar juga menyampaikan bahwa biaya akuisisi nantinya akan ditarik lebih panjang sehingga jumlahnya mengecil.

Sementara itu, minimal premi dari produk unitlink juga bakal diatur. Hal tersebut secara tidak langsung bisa menyeleksi calon pemegang polis yang memang cocok dengan produk unit link.

“Intinya unitlink itu produk asuransi jiwa, ini yang diomongin investasi mulu. Kalau perusahaan asuransi jiwa menjual produk investasi ditangkap, melanggar UU itu,” sebut Togar.

Terakhir, Togar pun menyebut bahwa penempatan investasi dari produk unit link ini juga menjadi perhatian untuk diatur. Adapun, setiap 6 bulan sekali, pelaku industri wajib untuk melakukan update.

Baca juga: Apa Itu Unit Link dalam Asuransi?

Namun, hal tersebut masih menjadi perdebatan yang membuat aturan ini tak kunjung selesai. Togar melihat OJK berhati-berhati untuk aturan ini agar nantinya tidak menjadi bumerang.

Ia mencontohkan misalnya ada aturan penempatan investasi wajib di indeks tertentu. Maka, jika indeks tersebut jatuh, kemungkinan OJK nanti yang bisa disalahkan.

“Saat ini prosesnya saya kira sudah 95 persen dan sisa 5 persen lagi untuk aturan ini difinalisasi, mungkin segera akan diluncurkan,” pungkas Togar. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Bocoran Poin-Poin Penting dalam Regulasi Baru Produk Unit Link

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com