Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Binary Option, "Judi Online" Berkedok Trading Online

Kompas.com - 31/01/2022, 06:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Binary option menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa waktur terakhir. Hal ini disebabkan oleh bermunculannya pengguna binary option yang mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Binary option sebenarnya sudah lama muncul dan beroperasi di Indonesia. Meskipun demikian, sistem tersebut beroperasi secara tidak berizin atau ilegal di Tanah Air.

Keberadaan binary option terus diberantas oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti secara aktif memblokir platform-platform binary option yang beroperasi di Indonesia.

Namun demikian, platform binary option masih saja bermunculan, dan belakangan disebut-sebut telah merugikan banyak penggunanya.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Cara kerja seperti "judi"

Binary option memiliki cara kerja yang relatif mudah. Meskipun disebut sebagai platform trading online, pengguna justru tidak melakukan jual atau beli, melainkan hanya menebak atau memprediksi pergerakan harga suatu jenis aset, dalam jangka waktu tertentu.

Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan. Dengan sistem seperti ini, tidak sedikit orang yang menilai binary option lebih mirip dengan judi online ketimbang trading.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Untuk menarik pengguna, sejumlah platform binary option memberikan akun percobaan atau akun demo, dengan sejumlah "saldo" uji coba. Akun ini dapat digunakan pengguna untuk uji coba menebak pergerakan "aset".

Setelah merasa puas dan yakin menggunakan akun demo, pengguna bisa menyetorkan dananya ke platform binary option, dan mulai melakukan trading secara real.

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Binary option dipastikan ilegal

Bappebti telah memastikan bahwa tidak ada satu pun platform binary option yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi sistem binary option dilarang.

"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997,” ujar Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Indrasari mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, di mana 92 di antaranya merupakan domain binary option.

Berbagai jenis platform binary option sebenarnya telah berkali-kali diblokir oleh Bappebti, seperti yang paling dikenal masyarakat, Binomo. Puluhan kali Bappebti memblokir platform tersebut dari Tanah Air, tetapi puluhan kali pula Binomo kembali muncul.

Bappebti sempat mengakui bahwa platform binary option dapat dengan mudah membuat domain baru dan mengganti namanya serta menggunakan jasa perusahaan web hosting luar negeri agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.

Keberadaan afiliator yang sebenarnya dilarang

Binary option belakangan juga menjadi sorotan akibat keberadaan dari afiliator, atau mereka yang membantu platform binary option menawarkan dan menggaet pengguna. Biasanya mereka memperlihatkan keuntungan yang mereka dapat agar dapat menarik minat masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com