JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) genap memasuki usia 49 tahun pada Minggu (30/1/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menegaskan, di usianya yang menjelang setengah abad ini KPLP terus melakukan penguatan sebagai garda terdepan penjaga laut dan pantai di Tanah Air.
"Dirgahayu KPLP. Semoga dengan tekad sesuai semboyan Dharma Jala Praja Tama, KPLP akan terus mengabdi menjalankan tugasnya," ujar Arif, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Bukan Garuda, Ini Maskapai Penerbangan Pertama Milik Indonesia
Dharma Jala Praja Tama memiliki makna, sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Arif menyampaikan, ribuan personel KPLP akan selalu siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di perairan Indonesia, serta perlindungan lingkungan maritim sesuai amanah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh insan KPLP yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Sementara itu, Direktur KPLP Capt Weku F Karuntu menyampaikan, meski baru berusia 49 tahun namun sejarah dan sepak terjang KPLP di dunia maritim, baik skala nasional maupun internasional telah dimulai sejak puluhan tahun lalu.
Baca juga: Mengapa Negara Singapura Lebih Berfokus pada Perdagangan dan Industri?
"Sampai dengan saat ini kita telah melalui sebuah perjalanan yang panjang dan penuh perjuangan dan Indonesia menjadi disegani sebagai negara maritim terbesar di dunia," ujarnya.
Dia menegaskan KPLP akan terus mendorong dan menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan serta melaksanakan penegakan hukum di laut dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran personel KPLP bahwa Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO).
Oleh karena ini para petugas KPLP harus menjaga amanah ini dengan baik saat melaksanakan aksi patroli di laut. Capt Weku menegaskan, KPLP dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
"Dalam praktiknya di lapangan, kami juga selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi bersama instansi terkait lainnya dan berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, KPLP adalah organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penjagaan dan penegakan hukum di laut.
Sejarah KPLP sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.
Kala itu, keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut).