JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB) terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending (fintech P2P lending).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, di dalam perubahan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek keberlangsungan fintech P2P lending, mulai dari kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, hingga sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal
Ia memastikan, perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).
Melalui ketentuan baru tersebut, OJK mengeluarkan sejumlah aturan-aturan penting yang penting harus diikuti penyelenggara.
Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya
Utamanya. setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang pengendali 1 penyelenggara fintech P2P lending konvensional dan 1 penyelenggara syariah.
Adapun fintech P2P lending hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT.
Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022
Kemudian, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Setelah itu, penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, BPR Didorong Tingkatkan Kolaborasi dengan Fintech Lending