Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 31/01/2022, 12:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB) terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending (fintech P2P lending).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, di dalam perubahan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek keberlangsungan fintech P2P lending, mulai dari kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, hingga sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal

Ia memastikan, perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).

Melalui ketentuan baru tersebut, OJK mengeluarkan sejumlah aturan-aturan penting yang penting harus diikuti penyelenggara. 

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Badan hukum dan modal disetor finteh P2P lending

Utamanya. setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang pengendali 1 penyelenggara fintech P2P lending konvensional dan 1 penyelenggara syariah.

Adapun fintech P2P lending hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT.

Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022

Kemudian, penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Setelah itu, penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, BPR Didorong Tingkatkan Kolaborasi dengan Fintech Lending

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com