Lalu poin penting lainnya ialah terkait pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana dan afiliasinya adalah maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan.
Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan.
Baca juga: OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech P2P Lending Ilegal
Terkait tata kelola, penyelenggara fintech P2P lending wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum, yaitu tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
Penyelenggara fintech P2P lending juga wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).
Baca juga: Pandemi Masih Nyata, Investasi P2P Lending Masih Menarik?
Lalu mengenai perlindungan konsumen, dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.
Proses penagihan kepada penerima dana atau peminjam yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Baca juga: Bank, Pinjol, hingga Asuransi Jadi Sektor Usaha Paling Banyak Diadukan Masyarakat pada 2021
Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara fintech P2P lending.
Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK