Poin penting terakhir yang dimuat dalam aturan baru OJK ialah terkait larangan.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan fintech P2P lending yang sehat, penyelenggara dilarang, melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK ini, bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana, dan mewakili pemberi dana untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis.
Selanjutnya, yaitu memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS dan karyawan serta afiliasinya untuk bertindak sebagai pemberi dana, memberikan akses kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, DPS, dan pemegang saham serta afiliasinya untuk bertindak sebagai penerima dana, dan memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
Penyelenggara fintech P2P lending juga dilarang, menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna, mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.