Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ini Nilai Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Gagal Total

Kompas.com - 31/01/2022, 14:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Namun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan yang diharapkan bisa mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut, gagal total.

"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," ujar Anggota Komisi VI DPR Mufti A.N Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Mufti, kebijakan satu harga minyak goreng tidak berjalan. Sebab harga minyak goreng di berbagai daerah masih beragam, tidak Rp 14.000 per liter seperti yang disampaikan pemerintah.

Baca juga: Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Turun Lagi

Padahal kebijakan minyak goreng satu harga sudah berlaku sejak 19 Januari 2022. Pemerintah juga menyampaikan sudah menggelontorkan minyak goreng tersebut ke ritel modern.

"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp 14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangan kan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp 18.000 di dapil kami," kata dia.

Mufti menilai, kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah satu dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pasca mengeluarkan aturan baru. Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan.

"Kami juga meminta dalam seminggu ke depan, harus disampaikan kepada komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar, dan apa langkah yang akan diambil," kata Mufti.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, KPPU: Kami Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan langkanya minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter di ritel modern. Padahal program minyak goreng satu harga ini sudah berjalan atau didistribusikan ke ritel modern sejak seminggu yang lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, kelangkaan minyak goreng di ritel modern bukan tanggung jawab Aprindo melainkan pihak distributor dan produsen.

Dia menyebut Aprindo hanya penyedia tempat untuk distribusi bukan pemasok.

"Masalahnya bukan di ritel, karena ritel enggak bisa produksi minyak. Masalahnya itu di pasokan para distributor," kata Roy.

Dia menilai pihak distributor dan produsen tidak menjalankan komitmennya dalam mendukung program pemerintah, sehingga pasokan ke ritel menjadi terbatas.

Baca juga: Mengapa Minyak Goreng Rp 14.000 Langka? Kemendag dan Produsen: Panic Buying!

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, langkanya minyak goreng Rp 14.000 per liter di pasar lantaran adanya panic buying dari masyarakat.

"Kan sekarang orang masih pada panic buying. Lihat aja meskipun pembeliannya sudah dibatasi 2 pouch per orang tapi ada aja yang keluarga lain yang disuruh untuk membeli padahal masih satu keluarga, jadi satu keluarga itu bisa beli minyak goreng sampai 10 liter," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Hal inilah menurut dia, yang menyebabkan berapa banyak pun pihak ritel menjual minyak goreng di tokonya tetap akan habis.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, Pengusaha Ritel Sentil Produsen dan Distributor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Redesain Logo BTN Menuju Era Digitalisasi

Whats New
Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com