Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Asuransi Unit Link Segera Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 31/01/2022, 15:53 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan baru mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau biasa disebut unit link.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, penyempurnaan aturan unit link antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Sebagaimana diketahui, selama beberapa tahun terakhir produk asuransi unit link kerap menjadi polemik bagi sebagian pemegang polis, sebab dinilai merugikan.

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” tutur Riswinandi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/1/2022).

Penguatan regulasi terkait produk unit link meliputi berbagai aspek. Nantinya, perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang memadai. Mulai dari aktuaris, ahli investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup yaitu senilai Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional, dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah.

Bagi perusahaan asuransi yang tidak memiliki atau memenuhi persyaratan tersebut, maka OJK melarang perusahaan untuk memasarkan produk unit link.

Baca juga: Anggota DPR Ini Nilai Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Gagal Total

Kemudian terkait kriteria produk PAYDI. Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis, waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check-up serta memahami konsekuensinya, dan tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.

Selanjutnya, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, yaitu menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian, melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana.

Baca juga: Menko Airlangga: Kebijakan Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Dapat Membantu Pelaku UMKM

Selain itu, perusahaan wajib mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum, investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10 persen NAB Subdana, dan pada satu pihak atau grup yang bukan pihak terkait maksimum 25 persen NAB Subdana.

Perusahaan tidak diperbolehkan menempatkan investasi ke luar negeri, serta wajib melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Poin penting terakhir yaitu terkait pemasaran dan transparansi produk. Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran unitlink dan transparansi informasi kepada konsumen, yaitu agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan unit link.

Sebelum menerbitkan polis, perusahaan juga tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima, memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

Baca juga: Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Selain itu, memastikan kesesuaian unit link melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis, dan memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus, melakukan welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala, menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis, dan menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan.

Baca juga: Selewengkan 4 Ton Pupuk Subsidi, Kios di Nganjuk Dikenai Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com