JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memangkas sistem karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia menjadi 5 hari, yang awalnya selama ini diterapkan selama 7 hari.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, karantina selama 5 hari ini bersyarat. Berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
"Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal," ucapnya melalui Konferensi Pers PPKM, Senin (31/1/2022).
"Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," sambung dia.
Luhut menegaskan, bagi PPLN yang belum menerima vaksinasi dosis lengkap, mesti menjalani karantina selama sepekan.
"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Harian Omicron Meningkat, Luhut: Tak Perlu Khawatir Berlebihan, Tapi Tetap Super Waspada
Ada berbagai macam pertimbangan yang pada akhirnya pemerintah melakukan penyesuaian lamanya menjalani karantina tersebut bagi PPLN baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujarnya.
Selain itu, mantan eks Kepala Staf Kepresidenan ini pun bilang, pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk ke PPKM Level 1 dan Level 2, yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten dan kota yang dinilai masih tertinggal.
"Saat ini, masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," ujar Luhut.
Baca juga: Omicron Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali 1-14 Februari 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.