Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM Diperpanjang, Menko Airlangga: Aturannya Sedang Difinalisasi

Kompas.com - 31/01/2022, 16:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, aturan turunan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tengah difinalisasi.

Finalisasi aturan dilakukan karena diskon PPnBM termasuk salah satu insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional yang digelontorkan pada awal tahun 2022 (front loading).

"Regulasi terkait PPnBM ini difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat akan keluar baik untuk yang sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2021).

Baca juga: Insentif PPnBM Diperpanjang, Menperin Optimis Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bakal Laku Keras

Bersama dengan diskon PPnBM, pemerintah juga akan menggelontorkan beberapa insentif sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19, yaitu insentif PPN DTP properti hingga bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), warung, dan nelayan.

Airlangga bilang, penggelontoran beberapa insentif itu merupakan salah satu arahan Presiden RI Joko Widodo.

"Tentu kita juga perlu meningkatkan serapan anggaran karena ini terkait (dengan) akan adanya Susenas di Maret-April," ucap dia.

Baca juga: Jokowi Setuju Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil LCGC, Simak Perinciannya

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Namun khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Kemudian, diskon berhenti di kuartal IV 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.

Baca juga: Menperin: Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com