JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di luar Jawa-Bali menjadi 5 hari dari yang sebelumnya 7 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemangkasan masa karantina di luar Jawa Bali ini mengikuti aturan masa karantina PPLN di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke RI Jadi 5 Hari, Asal..
Kendati demikian, masa karantina 5 hari hanya berlaku bagi PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapat vaksinasi dua dosis (dosis lengkap).
"Seiring (ketentuan) di Jawa (dan) Bali, masa karantina PPLN juga diusulkan dan diputuskan untuk 5 hari bagi yang (sudah) divaksinasi 2 kali," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (31/1/2021).
Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, masa karantina selama 7 hari tetap berlaku bagi WNA/WNI yang belum mendapat vaksin dosis lengkap.
Sementara untuk pasien yang tengah isolasi mandiri namun tanpa gejala Covid-19, masa karantina ditetapkan selama 5 hari.
"Dan (masa karantina tetap) 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi lengkap," ucap Airlangga.
Baca juga: Omicron Melonjak, Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali 1-14 Februari 2022
Adapun masa karantina untuk WNA yang masuk RI dari Singapura ke Batam-Bintan dengan penerapan travel bubble disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Riau.
Turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.
Sementara wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai, Menhub: Protokol Kesehatan Harus Ketat
Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan.
"Dan tentunya dipersiapkan adanya (kapal) feri yang ditingkatkan jumlahnya menjadi 2 di awal Feb, baik di Kawasan Nongsa maupun kawasan Lagoi. Sesudah travel bubble yang diputuskan (karantina) 5 hari, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," tandas Airlangga.
Baca juga: Kasus Harian Omicron Meningkat, Luhut: Tak Perlu Khawatir Berlebihan, Tapi Tetap Super Waspada