Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemangkasan masa karantina diberlakukan mengingat sebagai besar varian yang menjangkiti PPLN adalah Omicron.
Berbagai riset menunjukkan, masa inkubasi varian ini di kisaran 3 hari sehingga masa karantina cukup 5 hari. Di sisi lain, pemerintah merasa perlu merealokasi penggunaan Wisma Atlet.
Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan.
Selain itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengubah syarat sebuah daerah bisa masuk ke kriteria PPKM Level 1 dan Level 2, yakni dari tingginya akselerasi vaksin dosis 2 di atas 50 persen.
Sebab saat ini, ada sekitar 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen. Begitu pun masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua yang diberikan untuk lansia di bawah 40 persen.
"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten/kota dapat mencapai target tersebut," pungkas Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.