Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Ketentuan dan Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api

Kompas.com - 31/01/2022, 17:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.

Potongan harga tiket kereta api bisa didapatkan penumpang dengan kategori lanjut usia (Lansia), Legiun Veteran RI, TNI/Polri, dan wartawan.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Catat, KAI Tebar Diskon untuk Lansia, TNI/Polri, Veteran, dan Wartawan

Khusus reduksi tiket kereta api untuk Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.

Ketentuan berbeda berlaku pada potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri, veteran, dan wartawan. Artinya, besaran reduksi tiket kereta api untuk TNI berbeda dengan Lansia, demikian juga untuk wartawan dan veteran.

Ketentuan reduksi harga tiket kereta api

Berikut ketentuan reduksi tiket kereta api untuk Lansia:

  • Reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
  • Diberikan kepada pelanggan berusia 60 tahun atau lebih, di tanggal keberangkatan KA.

Baca juga: Termasuk LRT Palembang, Ini Daftar Kereta Api Subsidi Tahun 2022

Adapun ketentuan reduksi tiket kereta api untuk veteran yaitu:

  • Reduksi 50 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Reduksi 30 persen untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Berlaku di hari Jumat sampai Senin, dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Sedangkan potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Reduksi 25 persen untuk kelas Eksekutif dan reduksi 50 persen untuk kelas Bisnis dan Ekonomi.
  • Diberikan kepada anggotan TNI atau Polri yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI atau Polri. Tidak termasuk keluarganya ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI atau Polri.

Terakhir, ketentuan reduksi harga tiket kereta untuk wartawan yaitu:

  • Reduksi 20 persen untuk kelas Ekonomi dan Bisnis.
  • Wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.

Baca juga: Subsidi Penumpang KRL Tahun 2022 Bertambah, tapi Tarifnya Malah Naik

Cara daftar reduksi tiket di KAI

Berikut cara pendaftaran reduksi harga tiket kereta api jarak jauh:

  1. Dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan KA.
  2. Dilakukan di Customer Service/loket stasiun (jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service).
  3. Dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTA, dan Wartawan: Kartu Pers dan Surat Tugas Peliputan).
  4. Pelanggan atas hak reduksi LVRI, TNI-Polri, dan Wartawan pada saat registrasi reduksi, selain menunjukkan persyaratan sesuai poin 3, juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan.
  5. Dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto/foto diri milik pelanggan reduksi yang akan didaftarkan.
  6. Registrasi dilakukan hanya sekali, sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlakunya berakhir, pelanggan wajib melakukan registrasi ulang.
  7. Setelah data reduksi sudah teregistrasi, pelanggan dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI Access.

Baca juga: Cara Membeli Tiket KRL Solo-Jogja dan Rincian Tarif KRL Jogja-Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com