Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Tax Amnesty, PPh Terkumpul Hampir Rp 1 Triliun

Kompas.com - 01/02/2022, 14:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan harta yang dilakukan para Wajib Pajak (WP) dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II makin bertambah. Hal ini mempengaruhi besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, PPh yang diterima negara dari program PPS sudah mendekati Rp 1 triliun, yakni Rp 931,18 miliar per 31 Januari 2022.

Sebulan sejak berlangsung PPS, pengungkapan harta sudah tembus Rp 8,77 triliun. Harta yang diungkap ini bertambah dari Rp 8,27 triliun pekan lalu.

Baca juga: Pengungkapan Harta dalam PPS Tembus Rp 8,2Triliun, Simak Cara Pelaporannya

Data per 13 Januari 2022 menunjukkan, harta tersebut diungkap oleh 9.545 WP dengan 10.472 surat keterangan.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Selasa (1/2/2022).

Bila dirinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 7,48 triliun.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 728,7 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 565,5 miliar.

Dua kebijakan dalam PPS

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syaratnya adalah, investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Program PPS sendiri berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com